Pikiran Cirebon
Kamis, Juni 11, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
  • Kuningan Kita
  • Politik Kita
  • Ekonomi Kita
  • Pendidikan Kita
  • Ragam Kita
    • Wisata Kita
    • Otomotif Kita
    • Kuliner Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
  • Kuningan Kita
  • Politik Kita
  • Ekonomi Kita
  • Pendidikan Kita
  • Ragam Kita
    • Wisata Kita
    • Otomotif Kita
    • Kuliner Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
Pikiran Cirebon
No Result
View All Result
Home Ekonomi Kita

Perjanjian Kerja Sama Resmi: OJK dan Polri Kompak Berantas Penipuan Keuangan

Robby by Robby
14 Januari 2026
in Ekonomi Kita
0
0
SHARES
1k
VIEWS
Ojk dan Bareskrim Polri Sepakat Perkuat Kolaborasi Penanganan Pengaduan Pada Indonesia Anti-Scam Centre

CIREBON MIND – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) sepakat untuk perkuat kolaborasi penanganan penipuan (scam). Jakarta, 14 Januari 2026

Hal tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara OJK dan Bareskrim Polri yang ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Rabu.

Penandatanganan PKS Nomor: PRJ-1/EP.1/2026 dan Nomor: PKS/3/I/2026 tentang Penanganan Laporan Pengaduan Pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

RelatedPosts

DJP Tegaskan Komitmen untuk Meningkatkan Kelas UMKM Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026

Kinerja Fiskal Regional yang Solid, Kunci Ketahanan Ekonomi Jawa Barat di Era Modern

Izin Usaha PT Gadai Dwijaya Utama Dicabut: Dampak dan Proses Pembubaran Menurut OJK Cirebon

Friderica menyampaikan bahwa dengan adanya PKS ini, masyarakat yang menjadi korban scam dipermudah untuk menyampaikan laporan ke Polisi melalui Laporan Pengaduan polisi pada sistem IASC (iasc.ojk.go.id). Laporan Pengaduan dimaksud diperlukan dalam proses pengembalian sisa dana milik korban oleh pelaku usaha jasa keuangan. Kerja sama ini juga diharapkan akan semakin meningkatkan proses penegakan hukum dan penangkapan terhadap penipu oleh Polri.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai salah satu wujud nyata komitmen lembaga negara dalam hal ini OJK dan Polri dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” kata Friderica Widyasari Dewi.

Selain itu, Perjanjian Kerja Sama ini juga memuat beberapa hal, antara lain: Penanganan Laporan Pengaduan; Penanganan Laporan Polisi; Peningkatan Kapasitas dan Pemanfaatan Sumber Daya Manusia; serta Pemanfaatan Sarana dan Prasarana.

Penandatanganan PKS OJK dan Bareskrim Polri didasari semakin meningkatnya laporan dan jumlah korban penipuan/scaming di Indonesia. Penipuan saat ini umumnya dilakukan secara daring dengan memanfaatkan berbagai layanan keuangan seperti transfer melalui rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital (e-wallet), hingga pembelian aset digital, termasuk kripto.

Seiring dengan perkembangan teknologi, modus penipuan daring juga terus berkembang dan semakin kompleks, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi masyarakat. Hal yang sama juga terjadi di berbagai negara lain.

Pembentukan IASC sendiri merupakan inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas terkait yang tergabung dalam Satgas PASTI, serta didukung oleh asosiasi industri merupakan forum koordinasi penanganan penipuan (scam) terkait sektor keuangan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, terintegrasi, dan memberikan efek jera.

Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, IASC telah menerima sebanyak 411.055 laporan dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.

OJK dan Bareskrim Polri terus berkomitmen untuk memperkuat sinergi dalam penanganan laporan pada IASC, khususnya percepatan proses pengembalian dana kepada korban serta meningkatkan pelindungan dan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan.

OJK selaku Koordinator dari Satgas PASTI turut mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Selain itu, apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya melalui website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157, Whatsapp (081157157157), atau melalui email konsumen@ojk.go.id.

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Tags: ojkscam
Previous Post

Wali Kota Tekankan Hasil Nyata, Tinggalkan Mentalitas ‘Asal Beres’ Bagi Seluruh ASN

Next Post

DJP Serahkan Tersangka Kasus Faktur Fiktif Senilai Rp170 Miliar ke Kejaksaan

Robby

Robby

RelatedPosts

DJP Tegaskan Komitmen untuk Meningkatkan Kelas UMKM Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026
Ekonomi Kita

DJP Tegaskan Komitmen untuk Meningkatkan Kelas UMKM Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026

9 Juni 2026
Kinerja Fiskal Regional yang Solid, Kunci Ketahanan Ekonomi Jawa Barat di Era Modern
Ekonomi Kita

Kinerja Fiskal Regional yang Solid, Kunci Ketahanan Ekonomi Jawa Barat di Era Modern

26 Mei 2026
Izin Usaha PT Gadai Dwijaya Utama Dicabut: Dampak dan Proses Pembubaran Menurut OJK Cirebon
Cirebon Kita

Izin Usaha PT Gadai Dwijaya Utama Dicabut: Dampak dan Proses Pembubaran Menurut OJK Cirebon

11 Mei 2026
Kinerja APBN Jawa Barat: Pilar Kekuatan Ekonomi di Tengah Guncangan Global
Ekonomi Kita

Kinerja APBN Jawa Barat: Pilar Kekuatan Ekonomi di Tengah Guncangan Global

11 Mei 2026
Next Post
DJP Serahkan Tersangka Kasus Faktur Fiktif Senilai Rp170 Miliar ke Kejaksaan

DJP Serahkan Tersangka Kasus Faktur Fiktif Senilai Rp170 Miliar ke Kejaksaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pikiran Cirebon

© 2026 Pikiran Cirebon

  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kita

No Result
View All Result
  • Gapura
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kita

© 2026 Pikiran Cirebon

Cookies Policy - Terms and Conditions - Privacy Policy