Pikiran Cirebon
Kamis, Juni 11, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
  • Kuningan Kita
  • Politik Kita
  • Ekonomi Kita
  • Pendidikan Kita
  • Ragam Kita
    • Wisata Kita
    • Otomotif Kita
    • Kuliner Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
  • Kuningan Kita
  • Politik Kita
  • Ekonomi Kita
  • Pendidikan Kita
  • Ragam Kita
    • Wisata Kita
    • Otomotif Kita
    • Kuliner Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
Pikiran Cirebon
No Result
View All Result
Home Ekonomi Kita

DJP Serahkan Tersangka Kasus Faktur Fiktif Senilai Rp170 Miliar ke Kejaksaan

Robby by Robby
14 Januari 2026
in Ekonomi Kita, Ragam Kita
0
0
SHARES
1k
VIEWS
Djp Serahkan Tersangka Faktur Fiktif Yang Rugikan Negara 170 Miliar

CIREBON MIND – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif kepada Jaksa Penuntun Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jum’at, 9 Januari 2026. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp170.292.549.923. Jakarta, 9 Januari 2026

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan penerbitan faktur fiktif dilakukan oleh tersangka IDP pada rentang tahun 2021 s.d. 2022 melibatkan empat perusahaan yaitu PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL selaku penerbit faktur. Selanjutnya faktur fiktif tersebut dijual kepada Perusahaan pengguna dengan nilai persentase tertentu dari nilai PPN.

“Sebelumnya tersangka IDP sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar (indikasi pidana), sehingga tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan tersangka,” tegas Rosmauli.

RelatedPosts

DJP Tegaskan Komitmen untuk Meningkatkan Kelas UMKM Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026

Kinerja Fiskal Regional yang Solid, Kunci Ketahanan Ekonomi Jawa Barat di Era Modern

Temukan Pengalaman Libur Panjang yang Berbeda di Hotel Santika Cirebon dengan Promo Menginap Spesial

Atas perbuatan tersebut tersangka IDP diancam pidana berdasarkan Pasal 39A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yaitu penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak.

“Kami berharap penegakan hukum ini menjadi pengingat kepada oknum penggelap pajak bahwa Pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai tindakan pelanggaran.” pungkas Rosmauli.

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Tags: DJPPenggelapanPjak
Previous Post

Perjanjian Kerja Sama Resmi: OJK dan Polri Kompak Berantas Penipuan Keuangan

Next Post

Prioritas Publik: KAI Daop 3 Tingkatkan Angkutan Massal dengan Kereta Cepat Terjangkau

Robby

Robby

RelatedPosts

DJP Tegaskan Komitmen untuk Meningkatkan Kelas UMKM Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026
Ekonomi Kita

DJP Tegaskan Komitmen untuk Meningkatkan Kelas UMKM Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026

9 Juni 2026
Kinerja Fiskal Regional yang Solid, Kunci Ketahanan Ekonomi Jawa Barat di Era Modern
Ekonomi Kita

Kinerja Fiskal Regional yang Solid, Kunci Ketahanan Ekonomi Jawa Barat di Era Modern

26 Mei 2026
Temukan Pengalaman Libur Panjang yang Berbeda di Hotel Santika Cirebon dengan Promo Menginap Spesial
Ragam Kita

Temukan Pengalaman Libur Panjang yang Berbeda di Hotel Santika Cirebon dengan Promo Menginap Spesial

18 Mei 2026
Izin Usaha PT Gadai Dwijaya Utama Dicabut: Dampak dan Proses Pembubaran Menurut OJK Cirebon
Cirebon Kita

Izin Usaha PT Gadai Dwijaya Utama Dicabut: Dampak dan Proses Pembubaran Menurut OJK Cirebon

11 Mei 2026
Next Post
Prioritas Publik: KAI Daop 3 Tingkatkan Angkutan Massal dengan Kereta Cepat Terjangkau

Prioritas Publik: KAI Daop 3 Tingkatkan Angkutan Massal dengan Kereta Cepat Terjangkau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pikiran Cirebon

© 2026 Pikiran Cirebon

  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kita

No Result
View All Result
  • Gapura
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kita

© 2026 Pikiran Cirebon

Cookies Policy - Terms and Conditions - Privacy Policy