Pikiran Cirebon
Kamis, Juni 11, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
  • Kuningan Kita
  • Politik Kita
  • Ekonomi Kita
  • Pendidikan Kita
  • Ragam Kita
    • Wisata Kita
    • Otomotif Kita
    • Kuliner Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
  • Kuningan Kita
  • Politik Kita
  • Ekonomi Kita
  • Pendidikan Kita
  • Ragam Kita
    • Wisata Kita
    • Otomotif Kita
    • Kuliner Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
Pikiran Cirebon
No Result
View All Result
Home Cirebon Kita

Izin Usaha PT Gadai Dwijaya Utama Dicabut: Dampak dan Proses Pembubaran Menurut OJK Cirebon

Redaksi by Redaksi
11 Mei 2026
in Cirebon Kita, Ekonomi Kita
0
0
SHARES
1.3k
VIEWS
Izin Usaha PT Gadai Dwijaya Utama Dicabut

Pikiran Cirebon – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-58/KO.12/2026 tertanggal 4 Mei 2026 telah resmi mencabut izin usaha PT Gadai Dwijaya Utama yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Nomor 18–20, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Tindakan pencabutan ini dilakukan sebagai respons atas permohonan pembubaran secara sukarela yang diajukan oleh perusahaan. Permohonan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang telah disepakati.

Agus Muntholib, selaku Kepala OJK Cirebon, menjelaskan bahwa proses pencabutan izin usaha dilakukan setelah melalui tahapan evaluasi serta pengawasan yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

RelatedPosts

PT KAI Cirebon Gelar Donor Darah di Stasiun, Perkuat Komitmen pada Nilai Kemanusiaan

Kota Cirebon Raih Opini WTP ke-10, Langkah Komitmen dalam Pengelolaan Keuangan

Nikmati Potongan Harga 30% dengan KAI Daop 3 di Songlist Festival Cirebon 2026

“OJK senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan dalam setiap proses pengawasan industri jasa keuangan. Kami memastikan bahwa proses pembubaran perusahaan dilakukan secara tertib, transparan, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan konsumen,” ujar Agus.

PT Gadai Dwijaya Utama telah memenuhi kewajiban terkait pelaporan dan pengumuman kepada publik sesuai dengan aturan yang berlaku sebelum pencabutan izin usaha secara resmi diberlakukan.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui rencana pembubaran perusahaan melalui surat Nomor SR-165/KO.12/2025 tanggal 15 Desember 2025, setelah melakukan penelaahan terhadap dokumen permohonan serta kelengkapan administratif yang diajukan oleh perusahaan.

Dengan pencabutan tersebut, PT Gadai Dwijaya Utama tidak lagi diizinkan menjalankan aktivitas usaha pergadaian dan wajib menyelesaikan seluruh hak serta kewajiban yang dimiliki kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan dalam peraturan yang berlaku.

OJK Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap industri jasa keuangan di area kerjanya. Tujuannya adalah menjaga stabilitas sektor finansial, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendorong terciptanya ekosistem keuangan yang sehat, tertib, dan penuh integritas.

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Tags: OJK CirebonPembubaranPT Gadai Dwijaya Utama
Previous Post

Kinerja APBN Jawa Barat: Pilar Kekuatan Ekonomi di Tengah Guncangan Global

Next Post

Kirab Mahkota Binokasih, Harmoni Budaya dan Pluralisme Cirebon

Redaksi

Redaksi

RelatedPosts

PT KAI Cirebon Gelar Donor Darah di Stasiun, Perkuat Komitmen pada Nilai Kemanusiaan
Cirebon Kita

PT KAI Cirebon Gelar Donor Darah di Stasiun, Perkuat Komitmen pada Nilai Kemanusiaan

10 Juni 2026
Kota Cirebon Raih Opini WTP ke-10, Langkah Komitmen dalam Pengelolaan Keuangan
Cirebon Kita

Kota Cirebon Raih Opini WTP ke-10, Langkah Komitmen dalam Pengelolaan Keuangan

9 Juni 2026
Nikmati Potongan Harga 30% dengan KAI Daop 3 di Songlist Festival Cirebon 2026
Cirebon Kita

Nikmati Potongan Harga 30% dengan KAI Daop 3 di Songlist Festival Cirebon 2026

9 Juni 2026
DJP Tegaskan Komitmen untuk Meningkatkan Kelas UMKM Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026
Ekonomi Kita

DJP Tegaskan Komitmen untuk Meningkatkan Kelas UMKM Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026

9 Juni 2026
Next Post
Kirab Mahkota Binokasih, Harmoni Budaya dan Pluralisme Cirebon

Kirab Mahkota Binokasih, Harmoni Budaya dan Pluralisme Cirebon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pikiran Cirebon

© 2026 Pikiran Cirebon

  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kita

No Result
View All Result
  • Gapura
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kita

© 2026 Pikiran Cirebon

Cookies Policy - Terms and Conditions - Privacy Policy