Pikiran Cirebon
Minggu, April 19, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
  • Kuningan Kita
  • Politik Kita
  • Ekonomi Kita
  • Pendidikan Kita
  • Ragam Kita
    • Wisata Kita
    • Otomotif Kita
    • Kuliner Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
  • Kuningan Kita
  • Politik Kita
  • Ekonomi Kita
  • Pendidikan Kita
  • Ragam Kita
    • Wisata Kita
    • Otomotif Kita
    • Kuliner Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
Pikiran Cirebon
No Result
View All Result
Home Cirebon Kita

UMK-UMSK 2026: Ketua DPRD Cirebon Ingatkan Dunia Usaha Patuhi Surat Edaran Bupati

Redaksi by Redaksi
25 Januari 2026
in Cirebon Kita, Politik Kita
0
0
SHARES
1.2k
VIEWS
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia

PIKIRAN CIREBON – Ketua DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan seluruh pengusaha di Kabupaten Cirebon agar mematuhi dan melaksanakan Surat Edaran Bupati Cirebon terkait pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian DPRD terhadap perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif di daerah.

Sebagaimana dalam SE-Bupati Cirebon Nomor 200.15.14.1/2DISNAKER tentang Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Cirebon Tahun 2026 telah ditetapkan dan berlaku mulai 1 Januari 2026 dengan nilai UMK sebesar Rp. 2.880.798 per bulan. Selain UMK, pemerintah daerah juga menetapkan UMSK dengan nilai Rp. 2.882.366 bagi sejumlah sektor industri tertentu yang memiliki karakteristik dan tingkat risiko kerja lebih tinggi dibanding sektor lainnya.

RelatedPosts

Dukung Pariwisata Berbasis Kereta Api dengan KAI: Ikuti Travelling by Train “Menyusuri Jejak Cheribon”

Mengapa KAI Daop 3 Cirebon Mengajak Masyarakat untuk Patuhi Aturan dan Hindari Pelanggaran

KAI Daop 3 Cirebon Percepat Sertifikasi Lahan untuk Memperkuat Tata Kelola Aset Negara

Adapun sektor-sektor yang masuk dalam kategori UMSK Kabupaten Cirebon Tahun 2026 meliputi:

  1. Industri Semen dan Produk Turunannya;
  2. Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih;
  3. Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga;
  4. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
  5. Distribusi Tenaga Listrik; Industri Kabel Listrik dan Elektronik Lainnya;
  6. Industri Logam, Mesin, dan Otomotif.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi PDI Perjuangan dalam keterangannya menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap UMK dan UMSK merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Menurutnya, kebijakan upah minimum tidak hanya bertujuan melindungi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“UMK dan UMSK ini sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan harus dilaksanakan secara konsisten. Kepatuhan terhadap aturan upah merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, perusahaan diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah secara adil dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Ketua DPRD menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pengusaha, dan serikat pekerja dalam mengawal pelaksanaan kebijakan upah minimum tersebut. Dengan komunikasi dan kerja sama yang baik, diharapkan kebijakan UMK dan UMSK Tahun 2026 dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus keberlanjutan dunia usaha di Kabupaten Cirebon.

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Tags: cirebonDPRDPDI-PUMK-UMSK 2026
Previous Post

Jangan Sampai Ketinggalan! Pemesanan Tiket Kereta Api Lebaran Dibuka 45 Hari Sebelumnya

Next Post

Sukalila Segera Berubah Wajah: Pengerukan Tahap Awal Dimulai Pemkot dan BBWS

Redaksi

Redaksi

RelatedPosts

Dukung Pariwisata Berbasis Kereta Api dengan KAI: Ikuti Travelling by Train “Menyusuri Jejak Cheribon”
Cirebon Kita

Dukung Pariwisata Berbasis Kereta Api dengan KAI: Ikuti Travelling by Train “Menyusuri Jejak Cheribon”

18 April 2026
Mengapa KAI Daop 3 Cirebon Mengajak Masyarakat untuk Patuhi Aturan dan Hindari Pelanggaran
Cirebon Kita

Mengapa KAI Daop 3 Cirebon Mengajak Masyarakat untuk Patuhi Aturan dan Hindari Pelanggaran

17 April 2026
KAI Daop 3 Cirebon Percepat Sertifikasi Lahan untuk Memperkuat Tata Kelola Aset Negara
Cirebon Kita

KAI Daop 3 Cirebon Percepat Sertifikasi Lahan untuk Memperkuat Tata Kelola Aset Negara

16 April 2026
Momen Spesial: OJK Cirebon Adakan Halal BiHalal untuk Tingkatkan Kerjasama dengan Mitra
Cirebon Kita

Momen Spesial: OJK Cirebon Adakan Halal BiHalal untuk Tingkatkan Kerjasama dengan Mitra

16 April 2026
Next Post
Sukalila Segera Berubah Wajah: Pengerukan Tahap Awal Dimulai Pemkot dan BBWS

Sukalila Segera Berubah Wajah: Pengerukan Tahap Awal Dimulai Pemkot dan BBWS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pikiran Cirebon

© 2026 Pikiran Cirebon

  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kita

No Result
View All Result
  • Gapura
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kita

© 2026 Pikiran Cirebon

Cookies Policy - Terms and Conditions - Privacy Policy