Pikiran Cirebon
Minggu, April 19, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
  • Kuningan Kita
  • Politik Kita
  • Ekonomi Kita
  • Pendidikan Kita
  • Ragam Kita
    • Wisata Kita
    • Otomotif Kita
    • Kuliner Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
  • Kuningan Kita
  • Politik Kita
  • Ekonomi Kita
  • Pendidikan Kita
  • Ragam Kita
    • Wisata Kita
    • Otomotif Kita
    • Kuliner Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
Pikiran Cirebon
No Result
View All Result
Home Cirebon Kita

Mengapa KAI Daop 3 Cirebon Mengajak Masyarakat untuk Patuhi Aturan dan Hindari Pelanggaran

Redaksi by Redaksi
17 April 2026
in Cirebon Kita
0
0
SHARES
1.2k
VIEWS
KAI Daop 3 Cirebon Mengimbau Masyarakat

Pikiran Cirebon – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon mencatat selama periode Bulan Januari hingga Maret 2026 telah terjadi aktivitas ilegal yang masih cukup banyak dilakukan masyarakat di sekitar jalur rel, sehingga berpotensi mengganggu perjalanan kereta api. Aktivitas tersebut seperti berjalan atau bermain di jalur rel, beraktivitas di ruang milik jalur, menaruh batu di atas jalur, melakukan pelemparan batu ke arah kereta api, hingga menerobos perlintasan sebidang tanpa mematuhi rambu keselamatan.

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat berbahaya dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Jalur kereta api merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api, sehingga segala bentuk aktivitas di luar kepentingan tersebut dilarang keras.

RelatedPosts

Dukung Pariwisata Berbasis Kereta Api dengan KAI: Ikuti Travelling by Train “Menyusuri Jejak Cheribon”

KAI Daop 3 Cirebon Percepat Sertifikasi Lahan untuk Memperkuat Tata Kelola Aset Negara

Momen Spesial: OJK Cirebon Adakan Halal BiHalal untuk Tingkatkan Kerjasama dengan Mitra

Lebih lanjut, pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin. Selain itu, dalam operasional perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sebagaimana diatur dalam Pasal 90 dan Pasal 124 UU tersebut.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu mulai ditutup. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp750.000 sesuai Pasal 296.

Muhib juga menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran akan keselamatan di jalur kereta api.

“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggungjawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel maupun di area sekitar yang termasuk ruang milik jalur kereta api. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api,” ujarnya.

Muhibbuddin menambahkan bahwa KAI Daop 3 Cirebon akan terus berkoordinasi dengan aparat terkait untuk melakukan penertiban serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.

“kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan ketertiban di lingkungan perkeretaapian dengan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.” tutup Muhib.

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Tags: KAI Daop 3 CirebonMengimbau MasyarakatTidak Melakukan Aktivitas Ilegal
Previous Post

Pengembangan Desa Ekosistem Keuangan Inklusif: OJK Cirebon dan Bupati Majalengka Tandatangani Kesepakatan di Situ Cipanten

Next Post

Dukung Pariwisata Berbasis Kereta Api dengan KAI: Ikuti Travelling by Train “Menyusuri Jejak Cheribon”

Redaksi

Redaksi

RelatedPosts

Dukung Pariwisata Berbasis Kereta Api dengan KAI: Ikuti Travelling by Train “Menyusuri Jejak Cheribon”
Cirebon Kita

Dukung Pariwisata Berbasis Kereta Api dengan KAI: Ikuti Travelling by Train “Menyusuri Jejak Cheribon”

18 April 2026
KAI Daop 3 Cirebon Percepat Sertifikasi Lahan untuk Memperkuat Tata Kelola Aset Negara
Cirebon Kita

KAI Daop 3 Cirebon Percepat Sertifikasi Lahan untuk Memperkuat Tata Kelola Aset Negara

16 April 2026
Momen Spesial: OJK Cirebon Adakan Halal BiHalal untuk Tingkatkan Kerjasama dengan Mitra
Cirebon Kita

Momen Spesial: OJK Cirebon Adakan Halal BiHalal untuk Tingkatkan Kerjasama dengan Mitra

16 April 2026
Strategi Pemkot Cirebon dalam Distribusi Makanan Bergizi Gratis untuk Mencegah Stunting
Cirebon Kita

Strategi Pemkot Cirebon dalam Distribusi Makanan Bergizi Gratis untuk Mencegah Stunting

15 April 2026
Next Post
Dukung Pariwisata Berbasis Kereta Api dengan KAI: Ikuti Travelling by Train “Menyusuri Jejak Cheribon”

Dukung Pariwisata Berbasis Kereta Api dengan KAI: Ikuti Travelling by Train “Menyusuri Jejak Cheribon”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pikiran Cirebon

© 2026 Pikiran Cirebon

  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kita

No Result
View All Result
  • Gapura
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kita

© 2026 Pikiran Cirebon

Cookies Policy - Terms and Conditions - Privacy Policy