Pikiran Cirebon
Selasa, April 21, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
  • Kuningan Kita
  • Politik Kita
  • Ekonomi Kita
  • Pendidikan Kita
  • Ragam Kita
    • Wisata Kita
    • Otomotif Kita
    • Kuliner Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
  • Kuningan Kita
  • Politik Kita
  • Ekonomi Kita
  • Pendidikan Kita
  • Ragam Kita
    • Wisata Kita
    • Otomotif Kita
    • Kuliner Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
Pikiran Cirebon
No Result
View All Result
Home Ekonomi Kita

Langkah Tegas OJK: Tersangka Emiten Sriwahana Kini di Tangan Kejaksaan

Robby by Robby
15 Januari 2026
in Ekonomi Kita
0
0
SHARES
1k
VIEWS
OJK Serahkan Tersangka Kasus Pasar Modal PT Sriwahana Adityakarta ke Kejaksaan

CIREBON MIND – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan tindak pidana pasar modal berupa transaksi semu atau menyesatkan atas perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta, Tbk (SWAT) dan melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum. Jakarta, 15 Januari 2026

Perkara tindak pidana pasar modal tersebut terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Dalam perkara ini, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek, sehingga menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT di Pasar Reguler.

RelatedPosts

OJK Cirebon Terima Dua Piagam Penghargaan di Jumat Berkah: Pengakuan Sebagai Mitra Inspiratif

Pengembangan Desa Ekosistem Keuangan Inklusif: OJK Cirebon dan Bupati Majalengka Tandatangani Kesepakatan di Situ Cipanten

Momen Spesial: OJK Cirebon Adakan Halal BiHalal untuk Tingkatkan Kerjasama dengan Mitra

Transaksi melalui rekening efek pihak nominee tersebut mengakibatkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10,0 persen, dengan volume transaksi mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen, serta nilai transaksi sebesar Rp230.892.423.600 atau 13,3 persen. Pola transaksi tersebut diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact pada periode 8 Juni sampai dengan 5 Juli 2018.

Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, pada Selasa (13/1), Penyidik OJK telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.

Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal serta memberikan perlindungan kepada investor dan masyarakat.

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Tags: ojk
Previous Post

Prioritas Publik: KAI Daop 3 Tingkatkan Angkutan Massal dengan Kereta Cepat Terjangkau

Next Post

Panen Raya Nasional di Lapas Cirebon: Mendorong Kemandirian Warga Binaan

Robby

Robby

RelatedPosts

OJK Cirebon Terima Dua Piagam Penghargaan di Jumat Berkah: Pengakuan Sebagai Mitra Inspiratif
Cirebon Kita

OJK Cirebon Terima Dua Piagam Penghargaan di Jumat Berkah: Pengakuan Sebagai Mitra Inspiratif

20 April 2026
Pengembangan Desa Ekosistem Keuangan Inklusif: OJK Cirebon dan Bupati Majalengka Tandatangani Kesepakatan di Situ Cipanten
Ekonomi Kita

Pengembangan Desa Ekosistem Keuangan Inklusif: OJK Cirebon dan Bupati Majalengka Tandatangani Kesepakatan di Situ Cipanten

17 April 2026
Momen Spesial: OJK Cirebon Adakan Halal BiHalal untuk Tingkatkan Kerjasama dengan Mitra
Cirebon Kita

Momen Spesial: OJK Cirebon Adakan Halal BiHalal untuk Tingkatkan Kerjasama dengan Mitra

16 April 2026
Akselerasi Program 3 Juta Rumah: Peran OJK dan SLIK
Ekonomi Kita

Akselerasi Program 3 Juta Rumah: Peran OJK dan SLIK

13 April 2026
Next Post
Panen Raya Nasional di Lapas Cirebon: Mendorong Kemandirian Warga Binaan

Panen Raya Nasional di Lapas Cirebon: Mendorong Kemandirian Warga Binaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pikiran Cirebon

© 2026 Pikiran Cirebon

  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kita

No Result
View All Result
  • Gapura
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kita

© 2026 Pikiran Cirebon

Cookies Policy - Terms and Conditions - Privacy Policy