Pikiran Cirebon
Rabu, November 4, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
  • Kuningan Kita
  • Politik Kita
  • Ekonomi Kita
  • Pendidikan Kita
  • Ragam Kita
    • Wisata Kita
    • Otomotif Kita
    • Kuliner Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
  • Kuningan Kita
  • Politik Kita
  • Ekonomi Kita
  • Pendidikan Kita
  • Ragam Kita
    • Wisata Kita
    • Otomotif Kita
    • Kuliner Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
Pikiran Cirebon
No Result
View All Result
Home Ekonomi Kita

DJP Tunda Penerapan PPh Pasal 22 Marketplace, Peluang dan Tantangan bagi Pengusaha

Redaksi by Redaksi
7 Agustus 2026
in Ekonomi Kita
0
0
SHARES
1.2k
VIEWS
PPh Pasal 22 Marketplace Ditunda hingga 1 November 2026

Pikiran Cirebon – Bekasi, 6 Agustus 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan penundaan pemberlakuan ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima oleh pedagang dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik. Pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan tersebut kini ditunda hingga 31 Oktober 2026, dan akan efektif mulai 1 November 2026.

Penundaan waktu pemberlakuan kebijakan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian. Sehubungan dengan penundaan tersebut, terdapat beberapa penyesuaian yang dilakukan, yaitu:

1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.

RelatedPosts

Ekonomi Digital Tumbuh Pesat, Pajak Negara Tembus Rp58,75 Triliun Hingga September 2026

Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Pajak Global dengan GIR MCAA

OJK Cirebon Gelar FinExpo 2026, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Ciayumajakuning

2. PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.

DJP menegaskan bahwa penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya. Kanwil DJP Jawa Barat II mengimbau seluruh wajib pajak, khususnya pelaku usaha dan penyelenggara marketplace di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat II, untuk terus mengikuti perkembangan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.

Kanwil DJP Jawa Barat II mengajak para pelaku usaha untuk memanfaatkan masa penundaan ini dengan mempersiapkan administrasi perpajakan secara lebih baik. DJP juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan dapat berjalan optimal ketika mulai diberlakukan

pada 1 November 2026. Dengan persiapan yang memadai, diharapkan proses pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dapat terlaksana secara tertib, memberikan kepastian hukum, serta mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan.

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, Wajib Pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat, mengakses laman resmi DJP di www.pajak.go.id, atau menghubungi Kring Pajak 1500 200.

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Tags: DJPMarketplaceTunda Penerapan PPh Pasal 22
Previous Post

Sekretaris Daerah Cirebon Buka Pemusatan Diklat Paskibraka 2026

Next Post

KAI Daop 3 Cirebon Rutin Lakukan Perawatan Sinyal dan Telekomunikasi, Perkuat Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Redaksi

Redaksi

RelatedPosts

Ekonomi Digital Tumbuh Pesat, Pajak Negara Tembus Rp58,75 Triliun Hingga September 2026
Ekonomi Kita

Ekonomi Digital Tumbuh Pesat, Pajak Negara Tembus Rp58,75 Triliun Hingga September 2026

1 November 2026
Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Pajak Global dengan GIR MCAA
Ekonomi Kita

Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Pajak Global dengan GIR MCAA

1 November 2026
OJK Cirebon Gelar FinExpo 2026, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Ciayumajakuning
Ekonomi Kita

OJK Cirebon Gelar FinExpo 2026, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Ciayumajakuning

1 November 2026
Kerugian Negara Mencapai Lebih Dari Rp.1 Milyar, DJP Jabar II Sita Aset Tersangka Tindak Pidana Perpajakan
Ekonomi Kita

Kerugian Negara Mencapai Lebih Dari Rp.1 Milyar, DJP Jabar II Sita Aset Tersangka Tindak Pidana Perpajakan

30 Oktober 2026
Next Post
KAI Daop 3 Cirebon Rutin Lakukan Perawatan Sinyal dan Telekomunikasi, Perkuat Keselamatan Perjalanan Kereta Api

KAI Daop 3 Cirebon Rutin Lakukan Perawatan Sinyal dan Telekomunikasi, Perkuat Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pikiran Cirebon

© 2026 Pikiran Cirebon

  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kita

No Result
View All Result
  • Gapura
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kita

© 2026 Pikiran Cirebon

Cookies Policy - Terms and Conditions - Privacy Policy