Pikiran Cirebon
Selasa, April 21, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
  • Kuningan Kita
  • Politik Kita
  • Ekonomi Kita
  • Pendidikan Kita
  • Ragam Kita
    • Wisata Kita
    • Otomotif Kita
    • Kuliner Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
  • Kuningan Kita
  • Politik Kita
  • Ekonomi Kita
  • Pendidikan Kita
  • Ragam Kita
    • Wisata Kita
    • Otomotif Kita
    • Kuliner Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
Pikiran Cirebon
No Result
View All Result
Home Cirebon Kita

DJP Jabar II ‘Serahkan’ Pelaku Pajak Rp 1,24 M ke Kejaksaan Cirebon

Robby by Robby
15 Februari 2026
in Cirebon Kita, Ekonomi Kita
0
0
SHARES
1.2k
VIEWS
DJP Jabar II ‘Serahkan’ Pelaku Pajak Rp 1,24 M ke Kejaksaan Cirebon

Pikiran CRB – Kanwil DJP Jawa Barat II bekerja sama dengan Koordinator Pengawas (KORWAS) Polda Jawa Barat telah melaksanakan penyerahan 1 Tersangka Bersama dengan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon atas Kasus Pidana Perpajakan.Cirebon, 12 Februari 2026

Tersangka yang diserahkan adalah seorang wajib pajak orang pribadi berinisial FXPS yang bertindak melalui KOP JKMB2. FXPS diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

RelatedPosts

Upaya Peningkatan Keselamatan: KAI Daop 3 Cirebon Tutup Perlintasan Sebidang di Triwulan I 2026

Pemkot Cirebon Perkuat Perlindungan Anak Melalui Pengembangan Guru BK

OJK Cirebon Terima Dua Piagam Penghargaan di Jumat Berkah: Pengakuan Sebagai Mitra Inspiratif

Nilai Kerugian Negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka sebesar Rp 1.249.731.399 (Satu miliar dua ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah). Nilai tersebut berasal dari pajak yang telah dipotong atau dipungut dari pihak lain, namun tidak disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti ini sebelumnya didahului dengan pemanggilan terhadap tersangka saudara FXPS, yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Barat II bekerja sama dengan KORWAS Polda Jawa Barat. Atas kerja sama yang baik antara sesama Aparat Penegak Hukum dalam kegiatan ini membuahkan hasil dengan diserahkannya Tersangka saudara FXPS.

Tindakan penegakan hukum ini merupakan peringatan bagi para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan lainnya, bahwa Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan perbuatan serupa. Kepatuhan sukarela tetap menjadi prioritas utama dalam sistem perpajakan di Indonesia

#PajakTumbuhIndonesiaTangguh

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Tags: #PajakTumbuhIndonesiaTangguhDJP
Previous Post

KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 29.945 Tiket KA Sambut Libur Imlek

Next Post

Mengedepankan Moralitas Daerah, Pemkot Cirebon Gandeng Ulama dalam Pembangunan

Robby

Robby

RelatedPosts

Upaya Peningkatan Keselamatan: KAI Daop 3 Cirebon Tutup Perlintasan Sebidang di Triwulan I 2026
Cirebon Kita

Upaya Peningkatan Keselamatan: KAI Daop 3 Cirebon Tutup Perlintasan Sebidang di Triwulan I 2026

21 April 2026
Pemkot Cirebon Perkuat Perlindungan Anak Melalui Pengembangan Guru BK
Cirebon Kita

Pemkot Cirebon Perkuat Perlindungan Anak Melalui Pengembangan Guru BK

20 April 2026
OJK Cirebon Terima Dua Piagam Penghargaan di Jumat Berkah: Pengakuan Sebagai Mitra Inspiratif
Cirebon Kita

OJK Cirebon Terima Dua Piagam Penghargaan di Jumat Berkah: Pengakuan Sebagai Mitra Inspiratif

20 April 2026
Dukung Pariwisata Berbasis Kereta Api dengan KAI: Ikuti Travelling by Train “Menyusuri Jejak Cheribon”
Cirebon Kita

Dukung Pariwisata Berbasis Kereta Api dengan KAI: Ikuti Travelling by Train “Menyusuri Jejak Cheribon”

18 April 2026
Next Post
Mengedepankan Moralitas Daerah, Pemkot Cirebon Gandeng Ulama dalam Pembangunan

Mengedepankan Moralitas Daerah, Pemkot Cirebon Gandeng Ulama dalam Pembangunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pikiran Cirebon

© 2026 Pikiran Cirebon

  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kita

No Result
View All Result
  • Gapura
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kita

© 2026 Pikiran Cirebon

Cookies Policy - Terms and Conditions - Privacy Policy