
Pikiran Cirebon – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen. Informasi ini diumumkan melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II dalam acara Forum Komunikasi Publik (FKP) dan Media Gathering Tahun 2026 yang berlangsung di Cirebon.
Kegiatan tersebut bertujuan sebagai wahana dialog antara DJP dan berbagai pemangku kepentingan guna menyampaikan kebijakan perpajakan sekaligus menghimpun aspirasi, saran, serta masukan untuk meningkatkan mutu layanan publik di sektor perpajakan.
Forum ini dilaksanakan seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 sebagai pembaruan dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang perlakuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu. Penyempurnaan kebijakan tersebut tetap memprioritaskan pelaku UMKM, khususnya usaha kecil sebagai target utama, sedangkan Wajib Pajak lainnya tunduk pada ketentuan perpajakan yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing usaha, profesi, serta kapasitas administrasi mereka.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, tarif PPh Final sebesar 0,5% dipermanenkan bagi Wajib Pajak dalam negeri yang meliputi orang pribadi, badan berbentuk perseroan perseorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi dengan omset maksimal Rp 4.800.000.000 per tahun pajak. Ketentuan ini berlaku sepanjang syarat-syarat terkait terpenuhi.
Perubahan juga dilakukan terhadap batas pemanfaatan PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan berbentuk perseroan perseorangan. Semula berlaku selama masing-masing 7 dan 4 tahun, kini diperpanjang hingga Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria ketentuan atau memilih tarif berdasarkan peraturan umum. Sementara itu, untuk Wajib Pajak koperasi, masa pemanfaatan tetap berlangsung selama empat tahun pajak sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.
Dalam kesempatan yang sama, DJP menegaskan penguatan integritas sistem perpajakan dengan menyatakan bahwa biaya terkait praktik korupsi dan suap tidak akan diakui secara fiskal. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan tata kelola perpajakan yang transparan, sehat, dan sejalan dengan standar internasional bisnis yang etis.
Selain itu, pemerintah turut menyediakan mekanisme transisi bagi Wajib Pajak yang sebelumnya memanfaatkan aturan PP Nomor 55 Tahun 2022. Fasilitas transisi ini diharapkan memberi waktu yang cukup bagi para Wajib Pajak guna beradaptasi dengan regulasi baru.
Komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang sederhana, adil, dan berintegritas tecermin melalui penerapan PP Nomor 20 Tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak sekaligus memastikan bahwa fasilitas PPh Final untuk UMKM dimanfaatkan sesuai tujuan awal peraturan tersebut. Dengan penyempurnaan kebijakan yang lebih terarah, dukungan terhadap pelaku usaha kecil yang berkesinambungan, serta penguatan integritas sistem perpajakan, pemerintah optimis kebijakan ini akan mendorong pertumbuhan UMKM, meningkatkan kepatuhan sukarela masyarakat, dan memperkuat pilar-pilar sistem perpajakan yang lebih sehat dan berkelanjutan. (robby)




