Pikiran Cirebon
Kamis, April 23, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
  • Kuningan Kita
  • Politik Kita
  • Ekonomi Kita
  • Pendidikan Kita
  • Ragam Kita
    • Wisata Kita
    • Otomotif Kita
    • Kuliner Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
  • Kuningan Kita
  • Politik Kita
  • Ekonomi Kita
  • Pendidikan Kita
  • Ragam Kita
    • Wisata Kita
    • Otomotif Kita
    • Kuliner Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
Pikiran Cirebon
No Result
View All Result
Home Cirebon Kita

Antisipasi Kecelakaan, KAI Daop 3 Cirebon Ingatkan Warga Soal Ngabuburit

Robby by Robby
22 Februari 2026
in Cirebon Kita
0
0
SHARES
1.2k
VIEWS
KAI Daop 3 Cirebon Imbau Masyarakat Tidak Ngabuburit di Jalur Rel

Pikiran CRB – Memasuki bulan suci Ramadhan 1447 H, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan ngabuburit atau tempat berkumpul menunggu waktu berbuka puasa di jalur rel kereta api.

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menegaskan bahwa setiap Ramadhan masih ditemukan masyarakat yang beraktivitas di sekitar jalur rel, mulai dari duduk santai di bantalan rel, berjalan kaki menyusuri lintasan, hingga berfoto dan membuat konten media sosial di atas rel. Sedangkan, tindakan tersebut sangat berbahaya dan melanggar aturan perundang-undangan.

RelatedPosts

KAI Daop 3 Cirebon: Menggali Semangat Kartini Melalui Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual dan Disiplin

Puspa Swara Wanoja Sunda 2026: Langkah Nyata untuk Meningkatkan Keterlibatan Perempuan dalam Pembangunan

Upaya Peningkatan Keselamatan: KAI Daop 3 Cirebon Tutup Perlintasan Sebidang di Triwulan I 2026

“Kami memahami bahwa ngabuburit merupakan tradisi yang lekat dengan masyarakat saat Ramadhan. Namun perlu kami tegaskan, jalur rel kereta api bukanlah ruang publik untuk beraktivitas. Rel merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api,” ujar Muhibbuddin.

Muhib menjelaskan bahwa kereta api memiliki kecepatan tinggi dan jarak pengereman yang panjang, sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak ketika masinis melihat adanya orang di lintasan. Selain itu, faktor kelengahan, fokus saat penggunaan handphone di dekat perlintasan, maupun kesalahan memperkirakan jarak dan waktu kedatangan kereta sering kali menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

“Banyak yang merasa masih sempat menyingkir saat kereta terlihat dari kejauhan. Padahal dalam hitungan detik situasi bisa berubah menjadi insiden fatal. Risiko di jalur rel sangat tinggi dan tidak boleh dianggap sepele, bahkan dari awal bulan Januari 2026 hingga saat ini sudah terjadi 8 kali orang menemper kereta api,” tegasnya.

Muhibbuddin juga mengingatkan bahwa larangan berada di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199.

“Aturan ini bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan untuk melindungi keselamatan masyarakat. Kami tidak ingin ada korban akibat aktivitas yang seharusnya bisa dihindari,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan, Daop 3 Cirebon terus menggencarkan sosialisasi keselamatan perkeretaapian ke sekolah-sekolah, komunitas, serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. Patroli keamanan juga ditingkatkan, terutama pada sore hari menjelang waktu berbuka puasa di titik-titik yang rawan dijadikan tempat berkumpul.

Muhibbuddin mengajak seluruh masyarakat di lingkungan sekitar rel, untuk turut berperan aktif mengingatkan anak-anak dan remaja agar tidak bermain maupun beraktivitas di sekitar jalur rel.

“Momentum Ramadhan ini mari kita jadikan sebagai ajang meningkatkan kepedulian dan kedisiplinan. Isi waktu menunggu berbuka dengan kegiatan yang aman dan bermanfaat. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Tags: Jalur RelKAI Daop 3 CirebonNgabuburitRamadhan 1447 H
Previous Post

Edukasi Keuangan Dekat Anda: Program TAKON OJK Resmi Mengudara di Indramayu

Next Post

Wakil Walikota Cirebon Cek Lokasi Longsor, Perbaikan Jembatan Lebakngok Kolaborasi dengan BBWS

Robby

Robby

RelatedPosts

KAI Daop 3 Cirebon: Menggali Semangat Kartini Melalui Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual dan Disiplin
Cirebon Kita

KAI Daop 3 Cirebon: Menggali Semangat Kartini Melalui Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual dan Disiplin

22 April 2026
Puspa Swara Wanoja Sunda 2026: Langkah Nyata untuk Meningkatkan Keterlibatan Perempuan dalam Pembangunan
Cirebon Kita

Puspa Swara Wanoja Sunda 2026: Langkah Nyata untuk Meningkatkan Keterlibatan Perempuan dalam Pembangunan

21 April 2026
Upaya Peningkatan Keselamatan: KAI Daop 3 Cirebon Tutup Perlintasan Sebidang di Triwulan I 2026
Cirebon Kita

Upaya Peningkatan Keselamatan: KAI Daop 3 Cirebon Tutup Perlintasan Sebidang di Triwulan I 2026

21 April 2026
Pemkot Cirebon Perkuat Perlindungan Anak Melalui Pengembangan Guru BK
Cirebon Kita

Pemkot Cirebon Perkuat Perlindungan Anak Melalui Pengembangan Guru BK

20 April 2026
Next Post
Wakil Walikota Cirebon Cek Lokasi Longsor, Perbaikan Jembatan Lebakngok Kolaborasi dengan BBWS

Wakil Walikota Cirebon Cek Lokasi Longsor, Perbaikan Jembatan Lebakngok Kolaborasi dengan BBWS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pikiran Cirebon

© 2026 Pikiran Cirebon

  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kita

No Result
View All Result
  • Gapura
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kita

© 2026 Pikiran Cirebon

Cookies Policy - Terms and Conditions - Privacy Policy