Pikiran Cirebon
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
  • Kuningan Kita
  • Politik Kita
  • Ekonomi Kita
  • Pendidikan Kita
  • Ragam Kita
    • Wisata Kita
    • Otomotif Kita
    • Kuliner Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
  • Kuningan Kita
  • Politik Kita
  • Ekonomi Kita
  • Pendidikan Kita
  • Ragam Kita
    • Wisata Kita
    • Otomotif Kita
    • Kuliner Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
Pikiran Cirebon
No Result
View All Result
Home Cirebon Kita

Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Tetapkan PPh Final UMKM 0,5 Persen

Robby by Robby
26 Juni 2026
in Cirebon Kita, Ekonomi Kita
0
0
SHARES
1.2k
VIEWS
Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Tetapkan PPh Final UMKM 0,5 Persen

Pikiran Cirebon – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen. Informasi ini diumumkan melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II dalam acara Forum Komunikasi Publik (FKP) dan Media Gathering Tahun 2026 yang berlangsung di Cirebon.

Kegiatan tersebut bertujuan sebagai wahana dialog antara DJP dan berbagai pemangku kepentingan guna menyampaikan kebijakan perpajakan sekaligus menghimpun aspirasi, saran, serta masukan untuk meningkatkan mutu layanan publik di sektor perpajakan.

Forum ini dilaksanakan seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 sebagai pembaruan dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang perlakuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu. Penyempurnaan kebijakan tersebut tetap memprioritaskan pelaku UMKM, khususnya usaha kecil sebagai target utama, sedangkan Wajib Pajak lainnya tunduk pada ketentuan perpajakan yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing usaha, profesi, serta kapasitas administrasi mereka.

RelatedPosts

KAI InternHub: Solusi Digital untuk Peningkatan Kualitas SDM di Dunia Pendidikan

Kolaborasi Budaya dan Herbal di Festival Jalur Rempah Cirebon 2026

Kenyamanan Pelanggan Jadi Prioritas, KAI Daop 3 Cirebon Maksimalkan Pengisian Air di Kereta Api

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, tarif PPh Final sebesar 0,5% dipermanenkan bagi Wajib Pajak dalam negeri yang meliputi orang pribadi, badan berbentuk perseroan perseorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi dengan omset maksimal Rp 4.800.000.000 per tahun pajak. Ketentuan ini berlaku sepanjang syarat-syarat terkait terpenuhi.

Perubahan juga dilakukan terhadap batas pemanfaatan PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan berbentuk perseroan perseorangan. Semula berlaku selama masing-masing 7 dan 4 tahun, kini diperpanjang hingga Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria ketentuan atau memilih tarif berdasarkan peraturan umum. Sementara itu, untuk Wajib Pajak koperasi, masa pemanfaatan tetap berlangsung selama empat tahun pajak sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.

Dalam kesempatan yang sama, DJP menegaskan penguatan integritas sistem perpajakan dengan menyatakan bahwa biaya terkait praktik korupsi dan suap tidak akan diakui secara fiskal. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan tata kelola perpajakan yang transparan, sehat, dan sejalan dengan standar internasional bisnis yang etis.

Selain itu, pemerintah turut menyediakan mekanisme transisi bagi Wajib Pajak yang sebelumnya memanfaatkan aturan PP Nomor 55 Tahun 2022. Fasilitas transisi ini diharapkan memberi waktu yang cukup bagi para Wajib Pajak guna beradaptasi dengan regulasi baru.

Komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang sederhana, adil, dan berintegritas tecermin melalui penerapan PP Nomor 20 Tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak sekaligus memastikan bahwa fasilitas PPh Final untuk UMKM dimanfaatkan sesuai tujuan awal peraturan tersebut. Dengan penyempurnaan kebijakan yang lebih terarah, dukungan terhadap pelaku usaha kecil yang berkesinambungan, serta penguatan integritas sistem perpajakan, pemerintah optimis kebijakan ini akan mendorong pertumbuhan UMKM, meningkatkan kepatuhan sukarela masyarakat, dan memperkuat pilar-pilar sistem perpajakan yang lebih sehat dan berkelanjutan. (robby)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Tags: DJPkota cirebonSetengah PersenUMKM
Previous Post

Kegiatan Upskilling di PIDERMA, Membangun Kemandirian Ekonomi Pesantren Jawa Barat

Next Post

Kota Cirebon Mengukir Sejarah di Pekan Kerajinan Jawa Barat 2026 dengan Busana Unik

Robby

Robby

RelatedPosts

KAI InternHub: Solusi Digital untuk Peningkatan Kualitas SDM di Dunia Pendidikan
Cirebon Kita

KAI InternHub: Solusi Digital untuk Peningkatan Kualitas SDM di Dunia Pendidikan

31 Juli 2026
Kolaborasi Budaya dan Herbal di Festival Jalur Rempah Cirebon 2026
Cirebon Kita

Kolaborasi Budaya dan Herbal di Festival Jalur Rempah Cirebon 2026

29 Juli 2026
Kenyamanan Pelanggan Jadi Prioritas, KAI Daop 3 Cirebon Maksimalkan Pengisian Air di Kereta Api
Cirebon Kita

Kenyamanan Pelanggan Jadi Prioritas, KAI Daop 3 Cirebon Maksimalkan Pengisian Air di Kereta Api

29 Juli 2026
Sekda Dorong Inovasi Kepemimpinan Pengawas Melalui Studi Lapangan PKP LAN
Cirebon Kita

Sekda Dorong Inovasi Kepemimpinan Pengawas Melalui Studi Lapangan PKP LAN

28 Juli 2026
Next Post
Kota Cirebon Mengukir Sejarah di Pekan Kerajinan Jawa Barat 2026 dengan Busana Unik

Kota Cirebon Mengukir Sejarah di Pekan Kerajinan Jawa Barat 2026 dengan Busana Unik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pikiran Cirebon

© 2026 Pikiran Cirebon

  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kita

No Result
View All Result
  • Gapura
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kita

© 2026 Pikiran Cirebon

Cookies Policy - Terms and Conditions - Privacy Policy