Pikiran Cirebon
Senin, November 2, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
  • Kuningan Kita
  • Politik Kita
  • Ekonomi Kita
  • Pendidikan Kita
  • Ragam Kita
    • Wisata Kita
    • Otomotif Kita
    • Kuliner Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
  • Kuningan Kita
  • Politik Kita
  • Ekonomi Kita
  • Pendidikan Kita
  • Ragam Kita
    • Wisata Kita
    • Otomotif Kita
    • Kuliner Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
Pikiran Cirebon
No Result
View All Result
Home Ekonomi Kita

Ekonomi Digital Tumbuh Pesat, Pajak Negara Tembus Rp58,75 Triliun Hingga September 2026

Redaksi by Redaksi
1 November 2026
in Ekonomi Kita
0
0
SHARES
1.2k
VIEWS
Ekonomi Digital Tumbuh Pesat, Pajak Negara Tembus Rp58,75 Triliun Hingga September 2026

Pikiran Cirebon || Jakarta, 31 Oktober 2026 – Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Penerimaan ini berasal dari empat sektor, yaitu Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa penerimaan tersebut mencerminkan kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak agar pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan perpajakan.

Dari total penerimaan tersebut, PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp45,21 triliun, diikuti oleh Pajak SIPP sebesar Rp5,96 triliun, pajak atas transaksi fintechsebesar Rp5,40 triliun, serta pajak atas transaksi aset kripto sebesar Rp2,18 triliun.

RelatedPosts

Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Pajak Global dengan GIR MCAA

OJK Cirebon Gelar FinExpo 2026, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Ciayumajakuning

Kerugian Negara Mencapai Lebih Dari Rp.1 Milyar, DJP Jabar II Sita Aset Tersangka Tindak Pidana Perpajakan

PPN PMSE Sumbang Rp45,21 Triliun

Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Sepanjang September 2026, DJP menunjuk tiga pemungut baru, yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. Selain itu, DJP melakukan perubahan data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd.

Dari total pelaku usaha yang telah ditunjuk, sebanyak 245 pelaku usaha PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN dengan total Rp45,21 triliun hingga 30 September 2026.

Penerimaan PPN PMSE tersebut terakumulasi sejak 2020. Setoran tercatat sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp9,54 triliun sepanjang Januari–September 2026.

Pajak Kripto Capai Rp2,18 Triliun

Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp2,18 triliun hingga September 2026. Jumlah tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Penerimaan pajak kripto berasal dari setoran sebesar Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp300,28 miliar sepanjang Januari–September 2026.

Pajak Fintech Terkumpul Rp5,40 Triliun

Penerimaan pajak dari sektor teknologi finansial atau fintech mencapai Rp5,40 triliun hingga 30 September 2026. Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,51 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,20 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp3,16 triliun.

Setoran pajak fintech tercatat sebesar Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp989,53 miliar sepanjang Januari–September 2026.

Pajak SIPP Capai Rp5,96 Triliun

Penerimaan Pajak SIPP mencapai Rp5,96 triliun hingga akhir September 2026. Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun. Setoran Pajak SIPP tercatat sebesar Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, serta Rp1,89 triliun sepanjang Januari–September 2026.

DJP Perkuat Kepatuhan Pajak Ekonomi Digital

Bimo Wijayanto menegaskan bahwa DJP akan terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Menurut Bimo, langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional.

Melalui upaya tersebut, DJP berupaya memastikan aktivitas ekonomi digital berkontribusi secara optimal terhadap penerimaan negara serta mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Tags: DJP
Previous Post

KAI Daop 3 Cirebon Rayakan 10 Tahun KA Ranggajati: Sebuah Perjalanan Bersama Komunitas Kereta Api

Next Post

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Satgas TMMD Turut Bantu Petani Stroberi

Redaksi

Redaksi

RelatedPosts

Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Pajak Global dengan GIR MCAA
Ekonomi Kita

Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Pajak Global dengan GIR MCAA

1 November 2026
OJK Cirebon Gelar FinExpo 2026, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Ciayumajakuning
Ekonomi Kita

OJK Cirebon Gelar FinExpo 2026, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Ciayumajakuning

1 November 2026
Kerugian Negara Mencapai Lebih Dari Rp.1 Milyar, DJP Jabar II Sita Aset Tersangka Tindak Pidana Perpajakan
Ekonomi Kita

Kerugian Negara Mencapai Lebih Dari Rp.1 Milyar, DJP Jabar II Sita Aset Tersangka Tindak Pidana Perpajakan

30 Oktober 2026
Ekonomi Kita

Presiden Prabowo Apresiasi TPAKD dan Siapkan Dana Rp.400 Triliun Untuk Pembiayaan Masyarakat

24 Oktober 2026
Next Post
Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Satgas TMMD Turut Bantu Petani Stroberi

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Satgas TMMD Turut Bantu Petani Stroberi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pikiran Cirebon

© 2026 Pikiran Cirebon

  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kita

No Result
View All Result
  • Gapura
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kita

© 2026 Pikiran Cirebon

Cookies Policy - Terms and Conditions - Privacy Policy