Pikiran Cirebon
Jumat, September 4, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
  • Kuningan Kita
  • Politik Kita
  • Ekonomi Kita
  • Pendidikan Kita
  • Ragam Kita
    • Wisata Kita
    • Otomotif Kita
    • Kuliner Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
  • Kuningan Kita
  • Politik Kita
  • Ekonomi Kita
  • Pendidikan Kita
  • Ragam Kita
    • Wisata Kita
    • Otomotif Kita
    • Kuliner Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
Pikiran Cirebon
No Result
View All Result
Home Cirebon Kita

KAI Daop 3 Cirebon Larang Warga Tidak Membuang dan Membakar Sampah Di Dekat Jalur Kereta Api

Redaksi by Redaksi
10 Agustus 2026
in Cirebon Kita
0
0
SHARES
1.3k
VIEWS
Jangan Buang Sampah di Jalur Rel untuk Keselamatan Kereta

Pikiran Cirebon – KAI Daerah Operasi 3 Cirebon mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang atau membakar sampah di area sekitar jalur kereta api. Selain mengganggu kebersihan dan lingkungan, kegiatan ini berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta jika sampah atau api mengenai infrastruktur pendukung kereta api.

Jalur kereta api tidak seharusnya digunakan sebagai tempat pembuangan atau lokasi pembakaran sampah. Di sekeliling jalur ini terdapat berbagai infrastruktur dan fasilitas operasi yang harus tetap terjaga fungsinya, termasuk perangkat persinyalan, telekomunikasi, serta kabel dan instalasi pendukung operasional yang terletak di bawah atau sekitar jalur tersebut.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menekankan bahwa membuang sampah di sekitar jalur kereta bisa menimbulkan risiko serius, apalagi saat sampah tersebut dibakar.

RelatedPosts

Cirebon Dapatkan 200 Becak Listrik dari Bantuan Presiden untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pengemudi

KA Gunungjati Makin Diminati, Ratusan Ribu Pelanggan Pilih Perjalanan Nyaman dan Menyenangkan

Pemkot Cirebon Revitalisasi Pasar Pagi: Destinasi Wisata Kuliner dan Oleh-Oleh

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah, terlebih membakar sampah di sekitar jalur kereta api. Masyarakat perlu memahami bahwa di area jalur kereta api terdapat berbagai fasilitas operasi, termasuk kabel dan instalasi yang mendukung persinyalan serta telekomunikasi perjalanan kereta api. Api yang tidak terkendali dapat merambat dan berpotensi merusak fasilitas tersebut,” ujar Muhib.

Muhib menambahkan kerusakan terhadap fasilitas operasi kereta api bukan hanya menimbulkan kerugian terhadap prasarana, tetapi juga dapat berdampak pada keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api. Gangguan pada sistem persinyalan dan telekomunikasi, misalnya, dapat menyebabkan operasional kereta api harus dilakukan dengan prosedur pengamanan tertentu hingga fasilitas tersebut dipastikan kembali normal.

“Risikonya bukan sekadar lingkungan menjadi kotor atau muncul asap. Kalau sampah dibakar dan apinya mengenai kabel, perangkat persinyalan, telekomunikasi, atau fasilitas lainnya, dampaknya bisa mengganggu sistem operasional kereta api. Karena itu, kami meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas pembakaran maupun membuang sampah di area sekitar jalur KA,” tambah Muhib.

Secara regulasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengatur bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. Pasal 181 ayat (1) juga melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 181 tersebut, apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. Sementara apabila suatu perbuatan mengakibatkan rusak atau tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud Pasal 180, ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 197, dengan ancaman yang dapat meningkat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian, kecelakaan, luka berat, atau meninggalnya orang.

Selain itu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 29 ayat (1) melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan serta membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan tersebut diatur melalui peraturan daerah kabupaten/kota, yang dapat menetapkan sanksi pidana kurungan atau denda.

KAI Daop 3 Cirebon mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga area sekitar jalur kereta api dengan tidak menjadikannya sebagai tempat pembuangan sampah, tidak membakar sampah, serta tidak melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api.

“Kami berharap masyarakat dapat ikut menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Jangan membuang sampah sembarangan dan jangan membakar sampah di sekitar jalur KA. Mari kita jaga bersama prasarana perkeretaapian, karena keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutup Muhib.

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Tags: KAI Daop 3 CirebonKereta Api TerancamPembakaran di Jalur RelStop Sampah
Previous Post

Wali Kota Cirebon Mendapat Pengakuan Nasional, LPM Award 2026 untuk Pemberdayaan Masyarakat

Next Post

HUT ke-81 RI Semarak dengan Diskon 17% Tiket Kereta Api dari KAI

Redaksi

Redaksi

RelatedPosts

Cirebon Dapatkan 200 Becak Listrik dari Bantuan Presiden untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pengemudi
Cirebon Kita

Cirebon Dapatkan 200 Becak Listrik dari Bantuan Presiden untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pengemudi

4 September 2026
KA Gunungjati Makin Diminati, Ratusan Ribu Pelanggan Pilih Perjalanan Nyaman dan Menyenangkan
Cirebon Kita

KA Gunungjati Makin Diminati, Ratusan Ribu Pelanggan Pilih Perjalanan Nyaman dan Menyenangkan

3 September 2026
Pemkot Cirebon Revitalisasi Pasar Pagi: Destinasi Wisata Kuliner dan Oleh-Oleh
Cirebon Kita

Pemkot Cirebon Revitalisasi Pasar Pagi: Destinasi Wisata Kuliner dan Oleh-Oleh

2 September 2026
Wali Kota Tegaskan Penataan Kalibaru Akan Rampung Sebelum Tahun Baru
Cirebon Kita

Wali Kota Tegaskan Penataan Kalibaru Akan Rampung Sebelum Tahun Baru

2 September 2026
Next Post
HUT ke-81 RI Semarak dengan Diskon 17% Tiket Kereta Api dari KAI

HUT ke-81 RI Semarak dengan Diskon 17% Tiket Kereta Api dari KAI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pikiran Cirebon

© 2026 Pikiran Cirebon

  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kita

No Result
View All Result
  • Gapura
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kita

© 2026 Pikiran Cirebon

Cookies Policy - Terms and Conditions - Privacy Policy