
Pikiran Cirebon – KAI Daerah Operasi 3 Cirebon mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang atau membakar sampah di area sekitar jalur kereta api. Selain mengganggu kebersihan dan lingkungan, kegiatan ini berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta jika sampah atau api mengenai infrastruktur pendukung kereta api.
Jalur kereta api tidak seharusnya digunakan sebagai tempat pembuangan atau lokasi pembakaran sampah. Di sekeliling jalur ini terdapat berbagai infrastruktur dan fasilitas operasi yang harus tetap terjaga fungsinya, termasuk perangkat persinyalan, telekomunikasi, serta kabel dan instalasi pendukung operasional yang terletak di bawah atau sekitar jalur tersebut.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menekankan bahwa membuang sampah di sekitar jalur kereta bisa menimbulkan risiko serius, apalagi saat sampah tersebut dibakar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah, terlebih membakar sampah di sekitar jalur kereta api. Masyarakat perlu memahami bahwa di area jalur kereta api terdapat berbagai fasilitas operasi, termasuk kabel dan instalasi yang mendukung persinyalan serta telekomunikasi perjalanan kereta api. Api yang tidak terkendali dapat merambat dan berpotensi merusak fasilitas tersebut,” ujar Muhib.
Muhib menambahkan kerusakan terhadap fasilitas operasi kereta api bukan hanya menimbulkan kerugian terhadap prasarana, tetapi juga dapat berdampak pada keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api. Gangguan pada sistem persinyalan dan telekomunikasi, misalnya, dapat menyebabkan operasional kereta api harus dilakukan dengan prosedur pengamanan tertentu hingga fasilitas tersebut dipastikan kembali normal.
“Risikonya bukan sekadar lingkungan menjadi kotor atau muncul asap. Kalau sampah dibakar dan apinya mengenai kabel, perangkat persinyalan, telekomunikasi, atau fasilitas lainnya, dampaknya bisa mengganggu sistem operasional kereta api. Karena itu, kami meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas pembakaran maupun membuang sampah di area sekitar jalur KA,” tambah Muhib.
Secara regulasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengatur bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. Pasal 181 ayat (1) juga melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 181 tersebut, apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. Sementara apabila suatu perbuatan mengakibatkan rusak atau tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud Pasal 180, ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 197, dengan ancaman yang dapat meningkat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian, kecelakaan, luka berat, atau meninggalnya orang.
Selain itu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 29 ayat (1) melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan serta membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan tersebut diatur melalui peraturan daerah kabupaten/kota, yang dapat menetapkan sanksi pidana kurungan atau denda.
KAI Daop 3 Cirebon mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga area sekitar jalur kereta api dengan tidak menjadikannya sebagai tempat pembuangan sampah, tidak membakar sampah, serta tidak melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api.
“Kami berharap masyarakat dapat ikut menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Jangan membuang sampah sembarangan dan jangan membakar sampah di sekitar jalur KA. Mari kita jaga bersama prasarana perkeretaapian, karena keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutup Muhib.




