Pikiran Cirebon
Rabu, April 22, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
  • Kuningan Kita
  • Politik Kita
  • Ekonomi Kita
  • Pendidikan Kita
  • Ragam Kita
    • Wisata Kita
    • Otomotif Kita
    • Kuliner Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
  • Kuningan Kita
  • Politik Kita
  • Ekonomi Kita
  • Pendidikan Kita
  • Ragam Kita
    • Wisata Kita
    • Otomotif Kita
    • Kuliner Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
Pikiran Cirebon
No Result
View All Result
Home Ekonomi Kita

DJP Hapus Denda Keterlambatan SPT Orang Pribadi

Redaksi by Redaksi
27 Maret 2026
in Ekonomi Kita
0
0
SHARES
1.2k
VIEWS
Relaksasi Pajak, DJP Bebaskan Denda Keterlambatan SPT Orang Pribadi hingga Akhir April 2026

Pikiran Cirebon – Dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui PENG-28/PJ.09/2026 tanggal
27 Maret 2026 menyampaikan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2025.Bekasi, 27 Maret 2026

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 terkait Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

RelatedPosts

OJK Cirebon Terima Dua Piagam Penghargaan di Jumat Berkah: Pengakuan Sebagai Mitra Inspiratif

Pengembangan Desa Ekosistem Keuangan Inklusif: OJK Cirebon dan Bupati Majalengka Tandatangani Kesepakatan di Situ Cipanten

Momen Spesial: OJK Cirebon Adakan Halal BiHalal untuk Tingkatkan Kerjasama dengan Mitra

Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa batas waktu normal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 adalah tanggal 31 Maret 2026. Namun demikian, pemerintah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan:
a. Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025;
b. Pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025; dan/atau
c. Pelunasan kekurangan pembayaran pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Y),
yang dilakukan setelah tanggal 31 Maret 2026 hingga paling lambat 30 April 2026.

Melalui kebijakan ini, Wajib Pajak tidak akan dikenakan sanksi administratif berupa denda maupun bunga, serta tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas keterlambatan tersebut.

Dalam hal Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administratif telah terlanjur diterbitkan, maka penghapusan sanksi akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Selain itu, keterlambatan penyampaian SPT Tahun Pajak 2025 juga tidak akan menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu maupun penolakan permohonan untuk memperoleh status tersebut.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya di masa implementasi sistem Coretax, serta mendorong tingkat kepatuhan yang lebih optimal.

DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk tetap segera melaksanakan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak melalui sistem Coretax atau dengan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan asistensi.

#KamiDampingiSampaiBerhasil
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Tags: April 2026Denda KeterlambatanDJPRelaksasi PajakSPT Orang Pribadi
Previous Post

KAI Daop 3 Cirebon: Angkutan Lebaran 2026, 273.002 Pelanggan, Ketepatan Waktu 100%

Next Post

Wali Kota Ajak Kader PKK-Posyandu Tingkatkan Pelayanan Publik

Redaksi

Redaksi

RelatedPosts

OJK Cirebon Terima Dua Piagam Penghargaan di Jumat Berkah: Pengakuan Sebagai Mitra Inspiratif
Cirebon Kita

OJK Cirebon Terima Dua Piagam Penghargaan di Jumat Berkah: Pengakuan Sebagai Mitra Inspiratif

20 April 2026
Pengembangan Desa Ekosistem Keuangan Inklusif: OJK Cirebon dan Bupati Majalengka Tandatangani Kesepakatan di Situ Cipanten
Ekonomi Kita

Pengembangan Desa Ekosistem Keuangan Inklusif: OJK Cirebon dan Bupati Majalengka Tandatangani Kesepakatan di Situ Cipanten

17 April 2026
Momen Spesial: OJK Cirebon Adakan Halal BiHalal untuk Tingkatkan Kerjasama dengan Mitra
Cirebon Kita

Momen Spesial: OJK Cirebon Adakan Halal BiHalal untuk Tingkatkan Kerjasama dengan Mitra

16 April 2026
Akselerasi Program 3 Juta Rumah: Peran OJK dan SLIK
Ekonomi Kita

Akselerasi Program 3 Juta Rumah: Peran OJK dan SLIK

13 April 2026
Next Post
Wali Kota Ajak Kader PKK-Posyandu Tingkatkan Pelayanan Publik

Wali Kota Ajak Kader PKK-Posyandu Tingkatkan Pelayanan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pikiran Cirebon

© 2026 Pikiran Cirebon

  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kita

No Result
View All Result
  • Gapura
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kita

© 2026 Pikiran Cirebon

Cookies Policy - Terms and Conditions - Privacy Policy