
Pikiran CRB – Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung (BBWS Cimancis), Dwi Agus Kuncoro mengatakan mulai Bulan April pihaknya bakal melakukan penertiban terkait pemanfaatan sumber daya air yang sampai saat ini belum mengantongi Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA). Penertiban dilakukan karena banyak ditemukannya pelangaran-pelanggaran khususnya dilakukan oleh perusahaan daerah air.
Penertiban tersebut dilakukan BBWS Cimancis demi terciptanya keadilan dalam pemanfaatan sumber daya air bagi masyarakat.
” Kami BBWS Cimancis tolong dihormati dan dihargai dalam pengawasan SIPPA karena itu tugas BBWS. Dan nanti April setelah selesainya Permen PU No.3 tansisi itu BBWS akan dengan tegas mengerahkan PPNS yang ada di BBWS” ujar Kepala BBWS Cimancis, Dwi Agus Kuncoro, Jumat (6/2/2026).
Agus menegaskan perusahaan PDAM yang ada di wilayah kerja BBWS Cimancis hampir semuanya telah mendapatkan teguran dari BBWS Cimancis berupa surat peringatan SP 1, SP 2 dan SP 3. Terbaru, BBWS Cimancis telah mengeluarkan surat peringatan SP 3 bagi PDAM Tirta Kamuning.
” Jika SP 3 tidak digubris oleh PDAM Tirta Kamuning maka BBWS akan menerjunkan PPNS untuk tindak lanjut ke ranah hukum” kata Agus.
BBWS Cimancis berharap semua aturan SIPPA ini diikuti oleh semua pihak sehingga pemanfaatan air yang berkeadilan bisa terwujud.




