
Pikiran CRB – Dugaan penyimpangan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant senilai Rp 30,5 miliar tahun anggaran 2023 segera diusut tuntas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, Alamsyah, kepada wartawan, Rabu 28 Januari 2026.
Bahkan dikatakan Kajari, kasus ini dipastikannya merupakan skala prioritas dalam daftar penanganan perkara strategis di tahun 2026. Adanya pergantian maupun rotasi jaksa di Kejari Kota Cirebobn sebelumnya, sama sekali tidak akan menghambat atau berhentinya proses pengusutan hukum yang telah dilakukan.
Menurutnya, sebagai langkah selanjutnya, terkait hal ini pihaknya akan membuka kembali berkas perkara DAU Spesifik Grant tersebut. Penelaahan kembali akan segera dilakukan karena kasus ini menjadi atensi serius.
“Kita buka lagi untuk dikaji ulang, sehingga proses hukumnya berlanjut,” katanya.
Sementara itu, jauh sebelumnya dalam penangan kasus ini Kejar Kota Cirebon telah memeriksa sejumlah pejabat yang diduga mengetahui alur pengginaan anggaran dimaksud. Di antaranya pejabat dari li gkungan Disdik Kota Cirebon dan dari BPKPD setempat. Tapi hingga adanya pergantian pucuk pimpinan dan sejumlah jaksa, belum sempat adanya tersangkanya.
Perihal kepastia kasus ini kembali akan dibuka kejaksaan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BPKPD Kota Cirebon. Begitupun tanggapan resmi belum ada dari Disdik setempat.***







