Pikiran Cirebon
Sabtu, April 25, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
  • Kuningan Kita
  • Politik Kita
  • Ekonomi Kita
  • Pendidikan Kita
  • Ragam Kita
    • Wisata Kita
    • Otomotif Kita
    • Kuliner Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
  • Kuningan Kita
  • Politik Kita
  • Ekonomi Kita
  • Pendidikan Kita
  • Ragam Kita
    • Wisata Kita
    • Otomotif Kita
    • Kuliner Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
Pikiran Cirebon
No Result
View All Result
Home Cirebon Kita

Evakuasi KA Menoreh Tuntas, Rel Kereta Api Kembali Normal

Robby by Robby
21 Januari 2026
in Cirebon Kita
0
2
SHARES
1.2k
VIEWS
Evakuasi KA Menoreh Tuntas, Rel Kereta Api Kembali Normal

CIREBON MIND – Lokomotif KA Menoreh relasi Semarangtawang – Pasarsenen yang mengalami gangguan perjalanan pada Rabu (21/1) pukul 02.47 WIB di KM 201+400 petak jalan antara Stasiun Babakan – Waruduwur, berhasil dievakuasi pada pukul 09.22 WIB.

Muhibbuddin Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon menyampaikan evakuasi dilakukan oleh para petugas KAI dengan menggunakan Railway Crane yang didatangkan dari Dipo Lokomotif Cirebon.

“Setelah selesai dilakukan evakuasi, kondisi jalan rel di jalur hilir yang mengalami kerusakan dilakukan perbaikan terlebih dahulu. Setelah dinyatakan aman, jalur hilir dapat dilewati KA dengan kecepatan terbatas 40 km perjam. Secara berangsur-angsur kecepatan KA akan dinaikan sampai kecepatan normal seiring dengan kondisi jalur yang semakin membaik,” ujar Muhib.

RelatedPosts

Wanita Cirebon, Saatnya Melek Finansial! Bergabunglah dalam Kartini Bangkit Bersama OJK Cirebon

Mewujudkan Lingkungan Sehat: KAI Daop 3 Cirebon Terapkan Gerakan Green Movement untuk Kurangi Emisi Karbon

Perempuan dan Kemandirian Finansial: Upaya Wakil Wali Kota dalam Mewujudkan Emansipasi Modern

“Untuk jalur hulu hanya dilakukan penutupan sementara saat proses evakuasi berlangsung. Setelah selesai evakuasi langsung dapat dilewati KA dengan kecepatan normal,” tambah Muhib.

Dari kejadian ini terdapat beberapa KA yang terdampak dan mengalami kelambatan diantaranya :
   1. Ka 245B Majapahit relasi Malang – Pasarsenen
   2. Ka 145B Blambangan Ekspress relasi  Surabayapsarturi – Pasarsenen
   3. Ka 253 Kertajaya relasi Surabayapsarturi – Pasarsenen
   4. Ka 165 Dharmawangsa relasi Surabayapsarturi – Pasarsenen
   5. Ka 23 Argo Merbabu relasi Semarangtawang – Gambir
   6. PLB 177B Manoreh relasi Semarangtawang – Pasarsenen
   7. Ka 217 Kaligung relasi Semarangponcol – Cirebonprujakan
   8. Ka 17 Argo Sindoro relasi Semarangtawang – Gambir
  9. PLB 180B Tawang jaya Premium relasi Pasarsenen – Semarangtawang
  10. Ka 26 (Argo Merbabu relasi Gambir – Semarangtawang
   11. Plb 178b Tawangjaya Premium Pasarsenen – Semarangtawang
12. Ka 218 Kaligung  relasi Cirebonprujakan – Semarangponcol

KAI Daop 3 Cirebon menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan penumpang yang menyebabkan kelambatan kedatangan sampai di tempat tujuan.

KAI Daop 3 Cirebon juga menyampaikan terima kasih kepada Damkar, BPBD Kabupaten Cirebon, Polresta Cirebon dan semua pihak yang telah membantu, sehingga proses penanganan bisa dilaksanakan lebih cepat.

“Kepada para pengguna jalan raya kami mengimbau agar lebih disiplin dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang dengan berhenti terlebih dahulu, tengok kanan dan kiri, setelah aman baru berjalan. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” kata Muhib.

Lebih lanjut, Muhib mengatakan bahwa Kereta Api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan raya harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Kemudian pada  UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“KAI berharap agar masyarakat berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, dan patuhi rambu-rambu yang ada,” tutup Muhib.

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Tags: KAI Daop 3 Cirebon
Previous Post

Kecelakaan Tragis di Jalur Kereta Cirebon: KA Menoreh Alami Gangguan Hebat

Next Post

Bukan Sekadar Pajangan, Mall UMKM Cirebon Kini Jadi ‘Rumah’ Inovasi Baru

Robby

Robby

RelatedPosts

Wanita Cirebon, Saatnya Melek Finansial! Bergabunglah dalam Kartini Bangkit Bersama OJK Cirebon
Cirebon Kita

Wanita Cirebon, Saatnya Melek Finansial! Bergabunglah dalam Kartini Bangkit Bersama OJK Cirebon

23 April 2026
Mewujudkan Lingkungan Sehat: KAI Daop 3 Cirebon Terapkan Gerakan Green Movement untuk Kurangi Emisi Karbon
Cirebon Kita

Mewujudkan Lingkungan Sehat: KAI Daop 3 Cirebon Terapkan Gerakan Green Movement untuk Kurangi Emisi Karbon

23 April 2026
Perempuan dan Kemandirian Finansial: Upaya Wakil Wali Kota dalam Mewujudkan Emansipasi Modern
Cirebon Kita

Perempuan dan Kemandirian Finansial: Upaya Wakil Wali Kota dalam Mewujudkan Emansipasi Modern

23 April 2026
Wali Kota Cirebon Ajak Warga Bersatu dalam PORSENITAS XIII untuk Mewujudkan Harmoni dan Prestasi
Cirebon Kita

Wali Kota Cirebon Ajak Warga Bersatu dalam PORSENITAS XIII untuk Mewujudkan Harmoni dan Prestasi

23 April 2026
Next Post
Bukan Sekadar Pajangan, Mall UMKM Cirebon Kini Jadi ‘Rumah’ Inovasi Baru

Bukan Sekadar Pajangan, Mall UMKM Cirebon Kini Jadi 'Rumah' Inovasi Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pikiran Cirebon

© 2026 Pikiran Cirebon

  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kita

No Result
View All Result
  • Gapura
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kita

© 2026 Pikiran Cirebon

Cookies Policy - Terms and Conditions - Privacy Policy