Pikiran Cirebon
Kamis, Juni 11, 2026
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
  • Kuningan Kita
  • Politik Kita
  • Ekonomi Kita
  • Pendidikan Kita
  • Ragam Kita
    • Wisata Kita
    • Otomotif Kita
    • Kuliner Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
  • Gapura
  • Nasional Kita
  • Jabar Kita
  • Cirebon Kita
  • Kuningan Kita
  • Politik Kita
  • Ekonomi Kita
  • Pendidikan Kita
  • Ragam Kita
    • Wisata Kita
    • Otomotif Kita
    • Kuliner Kita
    • Sport Kita
No Result
View All Result
Pikiran Cirebon
No Result
View All Result
Home Cirebon Kita

Sengketa Garapan Sawah Kas Desa Setu Kulon di Wilayah Kaliwedi Menunggu Putusan Bupati Cirebon

Ade by Ade
23 Januari 2026
in Cirebon Kita
0
0
SHARES
1k
VIEWS
Mediasi yang digelar di Aula Kecamatan Kaliwedi

CIREBON MIND – Mediasi sengketa sewa lahan garapan sawah aset Tanah Kas Desa (TKD) milik Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, yang berada di wilayah Desa Guwa Lor, Kecamatan Kaliwedi, belum membuahkan hasil. Pertemuan tersebut gagal mencapai kesepakatan karena masih menunggu keputusan resmi Bupati Cirebon.

Mediasi yang digelar di Aula Kecamatan Kaliwedi, Selasa (20/1/2026), difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon. Hadir dalam forum tersebut Kasat Intel Polresta Cirebon, Kuwu Guwa Lor, Plt Kuwu Setu Kulon, Ketua BPD Setu Kulon, serta Kasi Pemerintahan Kecamatan Weru.

Plt Kuwu Setu Kulon, Tanto Taufik, menjelaskan, polemik bermula dari pembayaran uang sewa lahan oleh sejumlah petani penggarap kepada Kuwu Setu Kulon sebelumnya, yakni Joharudin, yang saat ini telah dinonaktifkan karena tersandung masalah hukum.

RelatedPosts

PT KAI Cirebon Gelar Donor Darah di Stasiun, Perkuat Komitmen pada Nilai Kemanusiaan

Kota Cirebon Raih Opini WTP ke-10, Langkah Komitmen dalam Pengelolaan Keuangan

Nikmati Potongan Harga 30% dengan KAI Daop 3 di Songlist Festival Cirebon 2026

Menurut Tanto, hasil lelang TKD saat 1 Desember 2025 mencapai Rp 270 juta dengan luas lahan sekitar 55 hektare. Termasuk TKD yang berada di wilayah Kaliwedi.

Saat itu penggarap membayar sewa lahan pada kuwu Joharudin sebelum tersandung kasus, namun karena pembayaran tidak disetorkan melalui rekening resmi desa melainkan ke rekening pribadi, status pengelolaan lahan menjadi bermasalah hingga sekarang.

“Karena uang sewa tidak masuk ke kas desa, Pemdes Setu Kulon akhirnya melakukan lelang ulang yang dimenangkan oleh Iskandar, Kondisi ini memicu klaim ganda antar petani penggarap,” ujarnya.

Sementara, Iskandar, pemenang lelang TKD untuk masa garapan 2026, mengaku kecewa lantaran tidak bisa menggarap lahan yang secara resmi telah dimenangkannya.

“Saya mengikuti lelang sesuai aturan, tapi sampai sekarang tidak bisa menggarap sawah karena ada petani yang sudah membayar ke kuwu lama, (kuwu Joharudin),” kata Iskandar.

Sementara itu, Kuwu Guwa Lor, Maksudi menyatakan bahwa pembayaran sewa TKD untuk masa garapan 2026 telah dilakukan petani melalui kuwu sebelumnya dengan skema yang dinilai sah dan jelas. Namun, akibat konflik ini, para petani di wilayahnya terpaksa menunda aktivitas pertanian.

“Petani kami seharusnya sudah mulai menggarap lahan untuk musim tanam pertama, tapi sekarang harus menunggu keputusan lanjutan,” ungkap Maksudi.

Meski mediasi belum menghasilkan solusi, kedua pemerintah desa sepakat menunggu putusan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon serta keputusan Bupati Cirebon, dijadwalkan akan mengeluarkan surat keputusan dalam waktu dekat.

“Keputusan ditunda menunggu keputusan Bupati cirebon. Kami berharap apa pun hasilnya nanti dapat diterima semua pihak dan situasi antar petani tetap kondusif,” pungkasnya.

(Ade Hamdani)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Tags: Bupati CirebonDesa Setu KulonSengketa Sawah
Previous Post

Penataan Kabel Bawah Tanah Dimulai, Wajah Kota Cirebon Berubah

Next Post

Sinergi Mendukung UMKM Kopi: Langkah Bersama OJK dan BI Cirebon

Ade

Ade

RelatedPosts

PT KAI Cirebon Gelar Donor Darah di Stasiun, Perkuat Komitmen pada Nilai Kemanusiaan
Cirebon Kita

PT KAI Cirebon Gelar Donor Darah di Stasiun, Perkuat Komitmen pada Nilai Kemanusiaan

10 Juni 2026
Kota Cirebon Raih Opini WTP ke-10, Langkah Komitmen dalam Pengelolaan Keuangan
Cirebon Kita

Kota Cirebon Raih Opini WTP ke-10, Langkah Komitmen dalam Pengelolaan Keuangan

9 Juni 2026
Nikmati Potongan Harga 30% dengan KAI Daop 3 di Songlist Festival Cirebon 2026
Cirebon Kita

Nikmati Potongan Harga 30% dengan KAI Daop 3 di Songlist Festival Cirebon 2026

9 Juni 2026
Saat Kampus Cirebon Menjadi Panggung Gladiator Roda Dua: Sabung Modifikasi Terheboh
Cirebon Kita

Saat Kampus Cirebon Menjadi Panggung Gladiator Roda Dua: Sabung Modifikasi Terheboh

6 Juni 2026
Next Post
Sinergi Mendukung UMKM Kopi: Langkah Bersama OJK dan BI Cirebon

Sinergi Mendukung UMKM Kopi: Langkah Bersama OJK dan BI Cirebon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pikiran Cirebon

© 2026 Pikiran Cirebon

  • Cookies Policy
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kita

No Result
View All Result
  • Gapura
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kita

© 2026 Pikiran Cirebon

Cookies Policy - Terms and Conditions - Privacy Policy